JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Musababnya, KPU memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024, tanpa mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres.
Hal itu tertuang pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta pada Senin (5/2/2024).
DKPP juga melayangkan sanksi tegas bagi enam Komisioner KPU lainnya, antara lain August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal tersebut perlu agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang merupakan aturan teknis Pilpres, dapat segera berubah atas dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Anggota DKPP 1, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat bacakan putusan.
Wiarsa berujar, jika para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR tengah melaksanakan reses. DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses, dapat ada rapat dengar pendapat.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," tukas Wiarsa.
DKPP menilai, para teradu terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia Capres-Cawapres, merupakan tindakan yang tidak tepat.