Panwaslu Kecamatan di Purwakarta Masih Temukan Pelanggaran Kampanye oleh Caleg: Minim Pemahaman Aturan

Minggu 04 Feb 2024, 20:31 WIB
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah peserta Pemilu 2024.(Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah peserta Pemilu 2024.(Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Purwakarta masih menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye oleh calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan di Purwakarta, Abdul Jalil mengatakan, bentuk pelanggaran yang dilakukan caleg, seperti berkampanye tanpa berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu.

Dia menjelaskan, pemahaman caleg terhadap Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilu masih rendah.

Alasan itulah, kata Abdul, yang mendasari sejumlah caleg di wilayahnya melanggar peraturan berkampanye.

"Masalah kampanye ini, seharusnya caleg memberitahukan ke aparat kepolisian dan tembusan ke Bawaslu dan KPU," kata Abdul di kantornya pada Minggu (4/2/2024).

"Karena banyak caleg yang masih baru hingga abai terhadap ketentuan itu," ucapnya melanjutkan.

Abdul menekankan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah peserta Pemilu 2024 secara tegas.

"Kami punya kewenangan itu (menindak pelanggaran kampanye)," ucap Abdul.

Berita Terkait
News Update