BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Entah apa yang ada dibenak AS (26) pedagang sosis bakar ini jadi residivis pencurian dengan memecah kaca mobil di kawasan Bekasi Selatan.
Tindakan kriminalitas dengan modus yang sama tersebut sudah dilakukannya sebanyak 11 kali.
Hal ini buat ia tertangkap dan menginap di sel penjara.
"Saya kerja jualan, jualan sosis goreng dan bakar," ucap tersangka AS selaku eksekutor di Polsek Bekasi Selatan, Rabu (31/1/2024).
Selama melakukan aksinya, AS dan rekannya TR sebagai joki yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) mencari waktu dengan cara keliling mencari mobil yang terparkir.
Tersangka membawa alat pecah kaca. AS mengaku hasil curian akan dipakai untuk foya foya.
"Buat keperluan membeli rokok," singkat ia.
Sementara itu, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji menambahkan tersangka membekali air soft gun untuk menakuti korban.
"Senjata diakui dimilikinya sejak 2018. membeli di daerah Sumatera, seharga Rp 3 juta," kata Kompol Untung Riswaji.
Dari tersangka AS, ia mengaku sudah 11 kali beraksi. "Sudah melakukan dengan perbuatan yang sama sebanyak 11 kali di wilayah Bekasi Selatan," terangnya.
Diketahui aksi pecah kaca mobil ini dilakukan tersangka pada 22 Januari 2024 lalu, pukul 19.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi saat korban Bias Dwi Sejati (25) meninggalkan mobilnya di jalan Irigasi, Pekayon, Bekasi Selatan.
"Tersangka dapat menggondol barang curiannya itu diantaranya Tas, Camera Sony, 1 lensa tele, 2 kamera Go pro, 1 lensa, 1 shotgun microphone Sony, 1 Gimal, 3 microphone saramonic, 1 memory card Sandisk. "Kerugian kurang lebih 100 juta," singkat Kapolsek.
Selain menangkap AS, polisi membekuk HS dan AC sebagai penadah hasil curian.
Mereka ditangkap pada 25 Januari 2024.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun dengan dua pelaku lain (penadah) 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun. (Ihsan Fahmi)