Baru Bebas dari Penjara, 3 Residivis Kembali Ditangkap karena Edarkan Sabu

Senin 29 Jan 2024, 10:46 WIB
Teks foto : Tersangka KO, AH dan BA saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

Teks foto : Tersangka KO, AH dan BA saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Baru seminggu bebas dari Lapas Serang, seorang pria bernama KO (28) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum melakukan bisnis narkoba.

Residivis warga Desa Babakan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya.

Dari tersangka KO, diamankan barang bukti 3 paket besar, 4 paket sedang dan 2 paket kecil.

Selain paket sabu turut diamankan 1 timbangan digital serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan penangkapan tersangka KO yang diketahui sebagai residivis ini merupakan pengembangan dari tersangka AH (25 tahun) dan BA (44 tahun) warga Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.

"Tersangka KO ditangkap di rumahnya pada Senin (22/1) sekitar pukul 23.00 dan merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap beberapa jam sebelumnya," terang M Ikhsan kepada Poskota, Senin (29/1/2024).

Dijelaskan Kasat, tersangka AH dan BA diamankan di rumah kontrakan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari kedua tersangka yang juga residivis kasus narkoba, petugas mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam topi dan 1 unit handphone.

"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika 2 paket sabu yang diamankan diperoleh dari tersangka KO," kata M Ikhsan.

Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak mengejar KO dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawan.

Dalam penggeledahan petugas mengamankan 9 paket sabu dari atas lemari pakaian.

Berita Terkait
News Update