PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, polisi belum bisa memproses laporan emak-emak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana arisan bodong yang dilakukan sosialita berinisial VS.
"Betul, beberapa hari lalu ada sejumlah kaum ibu mengaku korban penipuan arisan bodong melapor ke kantor ini. Laporan mereka kita terima namun belum bisa diproses karena kurangnya barang bukti," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media, Sabtu (27/1/2024).
Edwar menyebutkan tiga orang mengaku korban arisan online bodong diketahui melapor ke ruang penyidik Reskrim.
"Setelah didalami oleh penyidik, dua orang diketahui melakukan transaksi diluar Kabupaten Purwakarta, dan seorang lagi mengaku bertransaksi di Purwakarta. Namun pelapor terakhir urung lapor karena mengaku teman pelaku," ungkapnya.
Sedangkan dua orang pelapor disarankan untuk melengkapi barang bukti berupa bukti transfer.
"Karena barang bukti yang belum lengkap ini, kami belum bisa memproses," ujarnya seraya menambahkan pihaknya pasti menindaklanjuti kasus dugaan arisan bodong bila sudah lengkap barang buktinya.
Untuk itu, Kapolres menyarankan agar kasus ini bisa cepat ditindaklanjuti pelapor harus melengkapi barang bukti.
Siti Fatimah korban arisan bodong menuturkan arisan bodong terbongkar saat aktifitas yang dikelola pelaku VS mandeg bulan Juli 2023 lalu.
"Dari ratusan emak emak pelaku ditaksir telah menggondol Rp3 miliar," pungkasnya. (dadan)