Presiden Jokowi.(Biro Pres)

Kawal Pemilu

Presiden Boleh Berkampanye, Jokowi Tegas: Jangan Ditarik Kemana-mana

Jumat 26 Jan 2024, 18:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataan beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Presiden menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.

Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” Presiden mengungkapkan.
 

Tags:
Presiden Jokowi:kampanye

Reporter

Administrator

Editor