Kejagung Sita Rumah Mewah Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di New Zealand

Jumat 26 Jan 2024, 19:06 WIB
Rumah mewah milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di New Zealand disita Kejagung. Foto: Ist.

Rumah mewah milik terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di New Zealand disita Kejagung. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang ada di negara New Zealand.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung (Kapupenkum Kejagung) RI, Ketut Sumedana, aset yang disita adalah sebuah properti rumah atau villa terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar.

"Kasus ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018," ujar Sumedana dalam keterangan resminya diterima Poskota, Jumat (26/1/2024).

Sumedana menyebutkan adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," tambahnya.

Sementara itu Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.

Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

"Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand," tuturnya.

Oleh karena itu Sumedana, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Benny Tjokrosaputro ini direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.

"Informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Benny Tjokrosaputro," tutupnya.

Sebelumnya, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian (tahun 2017) yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan. Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand. Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.

Berita Terkait

News Update