Barang curian itu dibawa pelaku ke kediamannya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
"Setelah berhasil membongkar brangkas pelaku menjual perhiasan emas yang berada di dalam brangkas kepada seseorang yang dikenal melalui facebook," kata Kompol Dwi Haribowo.
Jika dirinci, kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Korban menderita kerugian kehilangan, sepeda motor Yamaha X-Ride, koin Ringgit emas 15 gram, rantai emas 15 gram, 2 gelang emas 15 gram, cincin blue safir berlian 20 gram, buku nikah, paspor dan brangkas.
Berdasarkan laporan, polisi kemudian menangkap pelaku pada 21 Januari 2024 lalu di wilayah Serang, Provinsi Banten.
"Tersangka ditangkap di daerah serang banten, dengan barang yamaha mio milik tersangka dengan brankasnya milik korban," Tandes Kapolsek.
Pencurian dengan pemberatan ini tersangka dikenakan hukuman dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ihsan Fahmi).