BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pemuda berinisial AA (23) ditangkap Satreskrim Polsek Pondok Gede usai membobol rumah kosong milik warga. Belakangan pria tersebut merupakan pengangguran dan kecanduan judi online.
"Dia gak ada pekerjaan (AA), pengangguran. usianya 23 tahun," ucap Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, Jum'at (26/1/2024).
Aksi yang dilakukan oleh pelaku, lantaran hasil barang curian itu dijual kemudian akan dijadikan modal untuk main judi online.
"Ya karena dia setelah diselidiki dia menggunakan uangnya untuk judi online, buat kebutuhan sendiri itu judi," jelasnya.
Diketahui peristiwa ini terjadi di rumah korban berinisial UB di Jalan Cemara III B 12 No 4 komplek BDN RT 09/08, Jatiwaringin, Pondok gede,Bekasi. (22/10/2023) pukul 15.00 WIB.
Pelaku awalnya mendatangi rumah korban mengendarai sepeda motornya. Kemudian melihat situasi rumah korban kosong.
Pelaku sempat berpura-pura memanggil, namun tidak ada tanggapan dari dalam. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk masuk kedalam.
Didalam ia melihat brangkas milik korban, pelaku lalu membawanya keluar rumah.
Agar tidak dicurigai orang, sepeda motor yang ia gunakan sebelumnya, kemudian dipindahkan pelaku ke warung kopi tak jauh dari lokasi.
Setelah itu pelaku datang kembali. Tidak hanya emas, brangkas namun sepeda motor korban juga diincar.
Pelaku kemudian berpura pura meminta tolong pada sopir mobil pick up yang melintas, untuk membantunya mengangkat barang curian.
Barang curian itu dibawa pelaku ke kediamannya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
"Setelah berhasil membongkar brangkas pelaku menjual perhiasan emas yang berada di dalam brangkas kepada seseorang yang dikenal melalui facebook," kata Kompol Dwi Haribowo.
Jika dirinci, kerugian ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Korban menderita kerugian kehilangan, sepeda motor Yamaha X-Ride, koin Ringgit emas 15 gram, rantai emas 15 gram, 2 gelang emas 15 gram, cincin blue safir berlian 20 gram, buku nikah, paspor dan brangkas.
Berdasarkan laporan, polisi kemudian menangkap pelaku pada 21 Januari 2024 lalu di wilayah Serang, Provinsi Banten.
"Tersangka ditangkap di daerah serang banten, dengan barang yamaha mio milik tersangka dengan brankasnya milik korban," Tandes Kapolsek.
Pencurian dengan pemberatan ini tersangka dikenakan hukuman dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ihsan Fahmi).