Pelaku langsung mengejar korban dan meminta ponsel dengan mengancam. Korban yang terdesak, akhirnya jatuh.
"Saat korban jatuh, pelaku labgsung meminta korban menyerahkan hpnya dengan alasan untuk ganti rugi. Kemudian, pelaku merampas hp korban sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah korban," kata Kapolsek.
Saat pelaku kabur, korban langsung berteriak dan warga pun mengejar. Pelaku pun terjatuh akibat menabrak trotoar.
Sehingga pelaku langsung dikeroyok massa dan ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 368 KUHPidana selama 12 tahun penjara. (Ihsan Fahmi).