5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih Sebelum Pencoblosan!

Kamis 25 Jan 2024, 17:27 WIB
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih Sebelum Pencoblosan! (Foto: desatepus.gunungkidulkab.go.id)

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih Sebelum Pencoblosan! (Foto: desatepus.gunungkidulkab.go.id)

Surat suara Pemilu berwarna biru digunakan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, sama seperti memilih calon anggota DPR RI.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara Pemilu berwarna hijau berguna untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota,sama seperti memilih calon anggota DPR RI.

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis surat suara Pemilu berdasarkan warnanya, sebaiknya kamu juga memperhatikan tata cara mencoblos di Pemilu 2024 seperti berikut ini.

Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

  1. Datang ke TPS sesuai jadwalyang ditentukan oleh petugas KPPS
  2. Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk ke petugas KPPS
  3. Menerima surat suara dari petugas KPPS
  4. Masuk bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  5. Buka surat dengan hati-hati, pastikan surat tidak mengalami kerusakan
  6. Coblos pilihan anda menggunakan alat yang telah disediakan
  7. Lipat surat suara dengan rapi sesuai petunjuk
  8. Masukkan surat suara ke dalam kota suara
  9. Tanda tangan dan stempel jari di daftar pemilih
  10. Selesai

Sekian informasi yang dapat kamu simak terkait lima jenis surat suara Pemilu yang wajib kamu ketahui.

Berita Terkait

News Update