JAKATA, POSKOTA.CO.ID - Simak lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pesta demokrasi segera dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, bagi warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib mengetahui lima jenis surat suara yang akan tersedia di TPS nanti.
Lima jenis surat suara ini berguna untuk membedakan antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Lantas, bagaimana cara membedakan surat suara tersebut?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2023, lima jenis surat suara tersebut memiliki kode warna yan berbeda. Simak informasi selengkapnya berikut ini, dikutip dari desatepus.gunungkidulkab.go.id.
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Surat suara Pemilu berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Keduanya nanti bertugas sebagai pemimpin negara Republik Indonesia yang menjalankan fungsi eksekutif.
2. Surat Warna Merah
Surat suara Pemilu berwarna merah dikhususkan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini akan menampilkan nama-nama calon anggota DPD yang mewakili setiap provinsi di Indonesia.
3. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara Pemilu berwarna kuning ditujukan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Nantinya, pemilih akan diminta untuk mencoblos nama calon anggota DPR RI beserta partai yang mewakili dalam surat tersebut.
4. Surat Suara Warna Biru