ADVERTISEMENT

Viral! Caleg Gerindra 'Sawer' Uang di Sawangan, Ini Kata Ketua Bawaslu Depok

Rabu, 24 Januari 2024 15:02 WIB

Share
Teks Foto : Partai Gerindra. (ist)
Teks Foto : Partai Gerindra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Adanya caleg yang bagi-bagi uang di Sawangan, Depok, Bawaslu Kota Depok akan melakukan pemanggilan terhadap caleg bersangkutan.

"Jika kemudian formil dan materialnya masuk dapan penanganan pelanggarannya, maka nanti kami akan panggil pihak bersangkutan untuk mengklarifikasi," Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif kepada wartawan usai dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024)

Selain itu juga, Fathul mengungkapkan pihaknya juga akan melihat bagaimana terkair ada salah satu Caleg bagi-bagi uang terlihat dalam video yang ditayangkan di salah satu televisi nasional terlihat membagi-bagikan uang atau materi.

"Dalam hal ini kami dari Bawaslu Kota Depok masuk dalam kategori temuan kami dan saat ini sedang dilakukan penelusuran di kecamatan sawangan," ungkapnya.

Sementara itu sampai saat ini Fathul menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti, lokus tempat kejadian, menanyakan kepada panitia dan lain sebagainya.

"Terkait sanksi sesuai dengan kampanye tentu ini kalau kita lihat ya di peraturan KPU nya itu ada sanksi denda begitu dan juga penjara. Tapi nanti kita lihat di lapangan apakah memenuhi unsur pidana tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, dugaan ada salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra Depok, ada bagi-bagi uang, anggota Bawaslu RI Puadi meminra jajaran anggota Bawaslu di wilayah terkait untuk memeriksa.

Bawaslu menyebut bahwa pihaknya tidak mentoleransi bentuk pelanggaran pemilu yang telah diatur dan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Anggota kita di tingkat Kecamatan, Panwascam Sawangan, dan Bawaslu Kota Depok untuk lakukan penelusuran untuk mengkroscek mendalami peristiwa tersebut. Secara teknis hukum, politik uang dilarang untuk dilakukan dalam kegiatan kampanye," ujar Puadi.

Peristiwa bagi-bagi uang diketahui dilakukan seorang caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Barat 6, Haposan Paulus Batubara, Minggu (21/1/2024).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT