DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dugaan ada salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra Depok, ada bagi-bagi uang, anggota Bawaslu RI Puadi meminta jajaran anggota Bawaslu di wilayah terkait untuk memeriksa.
Bawaslu menyebut bahwa pihaknya tidak mentoleransi bentuk pelanggaran pemilu yang telah diatur dan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Anggota kita di tingkat Kecamatan, Panwascam Sawangan, dan Bawaslu Kota Depok untuk lakukan penelusuran untuk mengkroscek mendalami peristiwa tersebut. Secara teknis hukum, politik uang dilarang untuk dilakukan dalam kegiatan kampanye," ujar Puadi, Selasa (23/1/2024).
Peristiwa bagi-bagi uang diketahui dilakukan seorang caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Barat 6, Haposan Paulus Batubara, Minggu (21/1/2024). Haposan diduga memberikan sejumlah uang kepada warga di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Kota Depok, Pradi Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan yang berlaku.
"Untuk yang bersangkutan pun telah dilakukan teguran. Untuk persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut telah diserahkan kepada pihak Bawaslu," katanya.
Sebagai Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat ini menambahkan dari jauh-jauh hari sudah diwanti-wanti bacaleg untuk level kota dan provinsi untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan dari aturan-aturan yang ada," tutup mantan calon Wakil Wali Kota Depok ini. (Angga)