Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Bogor Dibongkar Polisi

Rabu 24 Jan 2024, 11:18 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 2 dari 3 orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka bekerja sebagai operator SPBU.(Ist)

Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 2 dari 3 orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka bekerja sebagai operator SPBU.(Ist)

Raden menyebut, pihaknya siap untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai Perpres 191 tahun 2014 kepada SPBU. Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan, penghentian penyaluran BBM subsidi, skorsing hingga stop permanen SPBU.

"Awalnya sementara ditutup. Ketika tidak diindahkan, kami stop SPBU itu. Ketika tidak diindahkan lagi, pemutusan kerja dengan penyalur itu," pungkasnya. (Panca Aji)

Berita Terkait

News Update