ADVERTISEMENT

Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Bogor Dibongkar Polisi

Rabu, 24 Januari 2024 11:18 WIB

Share
Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 2 dari 3 orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka bekerja sebagai operator SPBU.(Ist)
Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 2 dari 3 orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka bekerja sebagai operator SPBU.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bogor dibongkar polisi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bogor Kota Kombes pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 2 dari 3 orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka bekerja sebagai operator SPBU.

Menurut Bismo, ketiga tersangka ini masing-masing berinisial LL (50), NA (27) dan FA (26). Terbongkarnya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi Ini bermula ketika petugas mendapati truk boks mencurigakan di SPBU Warung Jambu.

"Ketika dilakukan pengecekan ditemukan 3 toren solar dalam truk boks yang dikendarai LL," kata Bismo dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bismo, LL mengaku telah melakukan praktek penyalahgunaan solar sejak Januari 2023. Dalam aksinya, LL bekerjasama dengam dua operator SPBU yakni NA dan FA.

"LL mengisi bio solar dengan cara menghubungi operator SPBU terlebih dahulu dengan kode 'mengisi mobil heli'," jelasnya.

Kemudian, LL menunjukan barcode Mypertamina yang telah disiapkan berbeda dengan nomor polisi kendaraan. Setiap transaksi, operator SPBU mendapatkan upah sebesar Rp 30 ribu-Rp 50 ribu.

"Barang tersebut dibawa ke Pulo Gadung ditampung di tangki solar industri. LL mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu sekali jalan. Untuk harga normal, bio solar satu liternya berkisar di angka Rp 6.800 per liter. Tapi, oleh yang nampung di Pulo Gadung, solar ini dijual dengan harga jauh dari industri. Itu dijual dengan harga Rp 18.600 per liter," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancamam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 milyar.

Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Regional JBB, Raden Tri Wahyu mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota utuk membongkar sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT