SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nyungsep masuk sawah saat dikejar warga, Sofyan (27 tahun) maling spesialis motor parkiran bonyok dihajar massa di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Residivis warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini sebelumnya mencuri motor Honda Beat Street A 6831 EN milik Yunani (34 tahun) yang ditinggal pemiliknya membersihkan rumput di pinggir sawah.
Kapolsek Ciruas Kompol Cuaib menjelaskan peristiwa pencurian motor yang berujung pada pengadilan jalanan ini terjadi pada Selasa (23/1/2024) sore. Pada saat itu, Yunani bersama isterinya berniat membersihkan rumput di sekitar persawahan miliknya.
"Seperti biasa, korban memarkirkan motor di pinggir sawah ketika membersihkan rumput," ungkap Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Yogo Handono kepada Poskota, Rabu (24/1/2024).
Ketika suami isteri ini sedang membabat rumput, Jaenab isteri dari Yunani melihat motor suaminya dibawa pelaku. Melihat motor dibawa orang tidak dikenal, Jaenab seketika berteriak memberitahu suaminya.
"Mendengar teriakkan motornya ada yang mencuri, Yunani kontan lari mengejar pelaku sambil meneriaki maling," kata Kapolsek.
Mendengar teriakkan maling, warga sekitar seketika membantu mengejar. Lantaran ketakutan banyak warga yang mengejar, membuat pelaku tidak konsentrasi mengendarai motor curian mengakibatkan pelaku tercebur masuk sungai.
"Karena ketakutan, pelaku dan motor yang ditumpanginya tercebur ke sungai irigasi dan tidak lagi bisa melarikan diri dan berhasil ditangkap warga," ujarnya.
Tanpa ada yang memberi komando, warga seketika melampiaskan kekesalan dengan menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung aksi pengadilan jalanan berhasil diredam setelah personil Polsek Ciruas tiba di lokasi.
"Begitu menerima laporan ada pelaku curanmor tertangkap warga, kami langsung datang ke lokasi. Tersangka kita amankan dari masyarakat namun karena kondisinya terluka, kami membawa pelaku ke klinik dokkes Polres Serang untuk diobati," jelasnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka Sofyan diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Tersangka bebas dari Lapas Serang karena mendapat asimilasi pandemi Covid-19 pada 2020.