JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik gabungan siap menghadapi pra peradilan kedua, yang diajukan tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Ade Safri kembali menegaskan dalam menangani perkara ini penyidik gabungan bekerja secara profesional, transparan, serta akuntabel.
"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan pra peradilan kedua.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan perihal permohonan pra peradilan oleh mantan pimpinan KPK itu.
Ia menyebut jika Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.
"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh firli bahuri melalui kuasa hukumnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2024).
Djuyamto menyebut Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yakni Estiono yang akan memeriksa perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024," tukasnya.
Sekedar informasi Firli Bahuri sempat mengajukan permohonan pra peradilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Sslasa, 19 Desember 2023 lalu.