Pengacara Dito Mahendra Ajukan Eksepsi agar Dito Mahendra Dibebaskan

Selasa 23 Jan 2024, 12:12 WIB
Dito Mahendra. Foto: Ist.

Dito Mahendra. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai didakwa jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas memiliki sembilan senjata api ilegal.

Pengacara Dito Mahendra mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1/2024).

Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dalam nota keberatan yang diajukan kliennya Dito Mahendra diharapkan dapat dikabulkan eksepsinya Adapun permintaan dalam eksepsinya yakni minta bebas dari tahanan usai didakwa punya senjata ilegal.

"Agar dapat menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Mahendra Dito Sampurno yang diajukan penasihat hukum seluruhnya," ujar Boris yang dikutip dalam persidangan PN Jaksel, Selasa (23/1/2024).

Selain itu juga pihaknya meminta kepada hakim  dapat membatalkan semua dakwaan jaksa ke Dito.

Bahkan, lanjut Boris, Dito pun menjatuhkan putusan untuk memikihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Dito.

"Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dilepaskan dari tahanan. Mengembalikan barang bukti. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU selesai membacakan dakwaan untuk terdakwa Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

Dia bermula menjadi tersangka di Bareskrim Polri usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menemukan senpi-senpi ilegal itu.

KPK menemukan senjata api diduga ilegal dan langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri.

Dari hasil penggeledahan penyidik KPK menggeledah dengan tujuan ada dugaan keterlibatan Dito Mahendra dengan salah satu tersangka korupsi.

News Update