Jampidsus Kejagung Tahan Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Medan

Selasa 23 Jan 2024, 22:18 WIB
Teks Foto:Tersangka FG dibawah penyidik ke dalam mobil tahanan Kejagung. (ist)

Teks Foto:Tersangka FG dibawah penyidik ke dalam mobil tahanan Kejagung. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saks dan alat bukti, tim penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG.

"Dalam proses penyidikan, tim menahan FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024," ungkapnya kepada wartawan dalam keteranga tertulisnya, Selasa (23/1/2024).

Adapaun untuk kasusnya, lanjut Sumedana, pada tahun 2017 sd 2019Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.

"Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan," tambahnya.

Dengan demikian atas perbuatan FG, lanjut Sumedana, FG dengan bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan.

Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.

"Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya. (Angga)
 

Berita Terkait
News Update