Kaget ada pria di tempat tidur dan mendekapnya, korban berusaha melawan namun tersangka KA langsung membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengancam dan memaksa untuk melayani nafsu bejadnya.
Usai melampiaskan syahwatnya, KA kembali mengancam dan ngeloyor pulang ke kamar kontrakannya.
Merasa tidak terima diperlakukan tidak senonoh, korban buru-buru menghubungi keluarganya yang tinggal di sekitaran Kecamatan Ciruas.
Mendapat laporan dari korban, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolres Serang.
Setelah mendapat laporan, personil Unit PPA bergerak cepat dan langsung mendatangi kontrakan tersangka.
Sekitar pukul 05.00, KA yang sedang tidur pulas lantaran kecapean lantaran telah menggarap tetangganya berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan membenarkan jika personil Unit PPA telah mengamankan pedagang bakso keliling yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap tetangganya.
Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang tinggal bersebelahan dengan korban kerap mengintip dari atas plafon saat korban tidur. Korban tinggal seorang diri karena suami sedang merantau," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Selasa (23/1/2024). (haryono)