Ade Safri enggan membeberkan secara pasti pertanyaan apa saja yang diajukan ke Firli Bahuri. Namun berkaitan dengan pemenuhan berkas perkara.
"Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," papar Ade Safri.
Setelah pemeriksaan ini, lanjut Ade Safri, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dengan Kejaksaan dalam pemenuhan berkas perkara pemerasan tersangka Firli Bahuri.
"Selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari JPU yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," tukasnya. (Pandi)