DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Cimanggis dengan unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, berhasil menangkap pelaku dari ibu si bayi yang ditaruh di teras Musala An.Nur, Jalan H. Ramli RT 03 RW 07, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan untuk tersangka berinisial A (39) asal Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.
"Tidak lama dari laporan warga ada temuan warga, tim opsnal kita dengan SPKT turun lakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan barang bukti remakan kamera CCTV hasil pendalaman pelaku dapat ditangkap tidak jauh dari sekitar lokasi kejadian," ujar Kompol Judika kepada Poskota usai dikonfirmasi, Senin (22/1/2024) pagi.
Mantan Wakasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat ini mengungkapkan setelah pelaku berhasil diamankan pelaku A ini mengaku memiliki suami Riko.
Langsung pelaku diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Depok.
"Untuk ranah kasus ini kita serahkan ke unit PPA Polres untuk proses hukumnya," ungkapnya.
Perwira menengah (Pamen) jebolan SIP 38 dan Sespimma angkatan 65 ini menyebutkan tersangka A ibu si bayi perempuan tersebut disangkakan dengan Pasal 305 KUHP yaitu tindak pidana menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri.
Faktor Ekonomi
Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menambahkan penangkapan pelaku A ibu si pembuang bayi perempuan di musala pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku si ibu bayi sendiri berinisial A kini sudah kita amankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok," ujar Kompol Suardi.
Mantan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur ini hasil intrograsi awal untuk suami masih didalami.