ADVERTISEMENT

Ibu Pembuang Bayi di Musala Cimanggis Depok Ditangkap, Ini Kata Polisi

Senin, 22 Januari 2024 11:51 WIB

Share
Teks Foto:Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing sedang introgasi pelaku ibu pembuang bayi di musolah Cimanggis. (ist)
Teks Foto:Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing sedang introgasi pelaku ibu pembuang bayi di musolah Cimanggis. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Cimanggis dengan unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, berhasil menangkap pelaku dari ibu si bayi yang ditaruh di teras Musala An.Nur, Jalan H. Ramli RT 03 RW 07, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan untuk tersangka berinisial A (39) asal Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.

"Tidak lama dari laporan warga ada temuan warga, tim opsnal kita dengan SPKT turun lakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan barang bukti remakan kamera CCTV hasil pendalaman pelaku dapat ditangkap tidak jauh dari sekitar lokasi kejadian," ujar Kompol Judika kepada Poskota usai dikonfirmasi, Senin (22/1/2024) pagi.

Mantan Wakasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat ini mengungkapkan setelah pelaku berhasil diamankan pelaku A ini mengaku memiliki suami Riko.

Langsung pelaku diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Depok.

"Untuk ranah kasus ini kita serahkan ke unit PPA Polres untuk proses hukumnya," ungkapnya.

Perwira menengah (Pamen) jebolan SIP 38 dan Sespimma angkatan 65 ini menyebutkan tersangka A ibu si bayi perempuan tersebut disangkakan dengan Pasal 305 KUHP yaitu tindak pidana menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri.

Faktor Ekonomi

Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menambahkan penangkapan pelaku A ibu si pembuang bayi perempuan di musala pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku si ibu bayi sendiri berinisial A kini sudah kita amankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok," ujar Kompol Suardi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT