Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. (Ihsan)

Kawal Pemilu

Bawaslu Kota Bekasi Sebut Para Camat Pamer Jersey Nomor 2 Tak Langgar Aturan

Senin 22 Jan 2024, 20:47 WIB

BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Bawaslu Kota Bekasi menyebutkan tidak ada unsur pelanggaran pemilu terhadap para camat se-Kota Bekasi saat pamer jersey nomor punggung 2.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengungkapkan, pertimbangan ini berdasarkan hasil  pemeriksaan pelapor, saksi dan ahli pidana pemilu.

"Laporan dari tanggal 2, tanggal 4 Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil. Tapi endingnya setelah diperiksa tidak ada unsur pelanggaran," ucap  Sodikin, Senin (22/1/2024).

Dari pemeriksaan itu, Bawasalu tidak menemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dari para aparatur sipil negara (ASN) saat memamerkan jersey bernomor punggung 2 tersebut.

"Kami sudah mengklarifikasi 19 orang dan kami telah meminta keterangan satu orang saksi ahli. 20 orang kami mintai keterangan tidak ditemukan fakta atau dibuktikan nomor urut ini milik siapa," jelas dia.

Pengakuan para camat yang dilakukan pemeriksaan, mereka tidak mengetahui jersey berrnomor punggung 2 saat diberikan oleh sponsor.

"Mereka tidak tahu bahwa itu adalah nomor dua karena pada saat diserahkan secara simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," ungkap Sodikin.

Diutarakan Sodikin, pihaknya telah meminta klarifikasi dari koordinator yang menyerahkan Jersey saat kegiatan tanding sepak bola di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi.

"Kami melakukan penyelidikan dan konfirmasi karena ini ada koordinator. Kami mintai keterangan," imbuh Sodikin.

Dari pemeriksaan bila jersey nomor punggung 1 itu sudah dipergunakan oleh penjaga gawang. Sementara para camat hanya meneruskan pengambilan jersey selanjutnya.

"Nomor 2 itu memudahkan saja setelah nomor 1 diambil. Jadi persoalan citra diri ini yang tidak terpenuhi, kita tidak bisa berdasarkan asumsi," bebernya.

Menurut ia berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 pasal 22, Ayat 4 berbunyi citra diri terpenuhi jika ada nomor urut,  sertakan keterangan gambar atau foto. 

Tags:
Bawaslupemilu 2024

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor