ADVERTISEMENT

APK Jadi Petaka

Senin, 22 Januari 2024 05:56 WIB

Share
Alat Peraga Kampanye, Ahmad Tri hawaari
Alat Peraga Kampanye, Ahmad Tri hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DI masa kampanye Pemilu 2024, sejumlah alat peraga kampanye (APK) partai politik, caleg dan capres marak bertebaran dimana-mana. Mulai dari jalan kampung hingga jalan raya, keberadaannya pun seakan menjadi penghias jalan-jalan tersebut.

Alih-alih agar dapat dilihat calon pemilihnya, para kontenstan Pileg dan Pilpres pun berlomba-lomba memasang APK dengan ukuran besar. Tak hanya itu, tempat pemasangannya pun mereka pilih dilokasi sestrategis dimana masyarakat, calon pemilih dapat melihat.

Namun amat disayangkan, tak sedikit pemasangan APK itu dilakukan di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu atau bahkan membahayakan pengguna jalan. Padahal parpol, maupun caleg harusnya tidak melanggar dan dapat  melaksanakan aturan pemasangan APK dengan baik.

 

Adanya pelanggaran itu, hingga menimbulkan jatuh korban luka mapun jiwa belakangan. Tak lain, korban merupakan warga pengguna jalan yang tertimpa APK saat melintas.

Adalah pasangan suami-istri (pasutri), Oon dan Salim salah satu korban tertima APK saat berboncengan motor di Fly Over Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1/2024). Akibat kejadian, keduanya pun harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Beruntung Oon dan Salim, tak seberuntung SA (18), pelajar di Kebumen, Jawa Tengah. Korban yang sama-sama akibat keserampangan pemasangan APK bernasib naas, karena harus kehilangan nyawa.  

 

Kejadian yang sempat viral di media sosial itu, terjadi saat baliho caleg tiba-tiba tumbang diterjang angin kencang dan menimpa korban yang tengah mengendarai motor di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Akibat kejadian, korban meninggal dengan luka di bagian kelapa.

Jatuhnya korban pemasangan APK sembarangan, baik luka atau jiwa tentu sangat memprihatinkan. Ini tentu tidak akan bakal menjadi petaka, bila para kontestan Pilieg maupun Pilpres tertib dalam mengikuti proses penyelenggaraan pesta demokrasi sebagaimana telah diatur.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT