Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Ketua RT di Pandeglang Kini Mendekam di Penjara

Sabtu 20 Jan 2024, 11:01 WIB
Oknum Ketua RT setubuhi anak tiri hingga hamil. Foto: Poskota/Samsul Fathoni.

Oknum Ketua RT setubuhi anak tiri hingga hamil. Foto: Poskota/Samsul Fathoni.

Akibat perbuatan bejad pelaku terhadap korban, kini setelah dilakukan pemeriksaan, korban positif hamil dengan usia kehamilan 2 bulan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, bahwa didapati korban ini kondisinya positif (hamil-red). Sehingga orang tuanya kebingungan dan kasus itu dilaporkan ke Polres Pandeglang," ujarnya.

Kapolres menambahkan, korban ini masih di bawah umur yakni masih berusia 15 tahun. "Iya korbannya di bawah umur," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 d junto pasal 81 atau pasal 82 junto 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atau UU perubahan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. 

Berita Terkait

News Update