BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawasalu) Kota Bekasi berencana melakukan pemanggilan terhadap vendor yang tayangkan iklan Videotron Anies Baswedan di depan Grand Metropolitan Bekasi, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan.
Pemanggilan terhadap vendor merupakan upaya klarifikasi terhadap isi kontrak perjanjian.
"Iya, kami sudah kontak pihak penyewanya, yaitu vendornya dan akan segera kami lakukan klarifikasi agar semuanya jelas yah," kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Jum'at (19/1/2024).
Bawaslu berencana menjadwalkan pihak vendor dan manajemen Metland pada awal pekan depan.
"Nanti mungkin kami akan datang langsung, rencana mungkin di hari Senin (21/1/2024)," ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu Kota Bekasi sudah mendapatkan informasi awal dari manajemen Metland tentang alasan iklan videotron Anies Baswedan diturunkan tidak sampai waktu 24 jam setelah penayangan.
"Memang videotron tersebut lahannya itu milik manajemen Metland, tetapi disewakan ke pihak ketiga ke vendor," tutur Vidya Nurul Fathia.
Alasan Videotron itu di takedown karena tidak sesuai kontrak kerja. Manajemen Metland tidak mentolerir adanya klien untuk mempromosikan segala unsur politik.
"Karena tidak sesuai isi perjanjian kontrak, karena di awal manajemen Metland mengakui tidak diperuntukkan kampanye maupun berbau unsur politik," jelasnya.
Kemudian kepada vendor, manajemen Metland hanya memperbolehkan iklan masuk untuk keperluan tayangan produk maupun komersil.
"Perjanjiannya disewakan ke pihak ketiga ke vendor dari manajemen Metlandnya, yaitu peruntukkannya videotron tersebut untuk iklan atau produk komersil, bukan berbau kampanye politik," pungkasnya.