Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Kriminal

Diduga Lakukan Tipugelap Penjualan Tanah, Kades Taban Diciduk Polisi

Sabtu 20 Jan 2024, 12:21 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisial AB diciduk Polres Tangerang Selatan, pada Selasa (16/1) lalu.

AB diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kepada seorang warga Bumi Serpong Damai (BSD). 

Saat dikonfirmasi, juru bicara Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Benar bahwasanya telah dilakukan penangkapan terhadap AB terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP," katanya, Sabtu (20/1).

Dari hasil penyelidikan sementara, AB terjerat kasus setelah menawarkan sejumlah bidang tanah terhadap korban. Namun terdapat beberapa bidang tanah yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan. 

"AB menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kecamatan Jambe, Parung Panjang dan Rangkas Bitung kepada Korban. Namun AB hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, masih ada 4 bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya ke atas nama korban dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya. 

Atas laporan ini Satreskrim Polres Tangerang Selatan, telah menetapkan kepala desa tersebut sebagai tersangka. Dirinya juga memastikan jika AB telah berada di rumah tahanan Polres Tangsel. 

"Saat ini status dari AB sudah tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik berkas A sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. 
 

Tags:
penipuankepala desatangerang-selatan

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor