Terdapat empat tersangka ditangkap, diantaranya HD (24), FN (24), IW alias Iwan (38) dan UF (45).
Dari penyidikan kepolisian yang Saat itu melakukan pengejaran hingga ke Kalimantan.
Pada akhirnya para tersangka menyebut jika barang haram tersebut didapat oleh tersangka lain bernama Aloy warga negara Malaysia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).