Dan, tentu saja bukan 'urusan' pemprov.
Sementara pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons cepat terkait penurunan videotron Anies.
Pihak Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu DKI dan Bawaslu Kota Bekasi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk menelusuri soal penurunan videotron Anies di Jakarta dan Bekasi.
Tentu saja, penurunan iklan videotron Anies ramai menjadi sorotan publik, terutama di medsos.
Sejumlah pihak menyesalkan penghentian tayangan iklan Anies secara sepihak di mana telah mengantongi izin.
Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menyarankan kepada Timnas AMIN untuk melaporkan masalah tersebut kepada Bawaslu.
Capres Anies pun angkat bicara, dan menyinggung ketidaksiapan berdemokrasi.
Publik yang sudah 'melek' politik, kemudian menayangkan videotron Anies di Surabaya dan Medan.
Langkah tersebut sebagai bentuk melawan ketidakadilan terhadp mundurnya demokrasi di Indonesia.
Di sisi lain, penurunan videotron akan merugikan paslon lain.
Hal ini karena Pemilih Pemilu 2024 adalah didominasi generasi Z dan milenial sebesar 55 persen.
Sebab, hasil karya videotron Anies tersebut merupakan anak-anak muda. (***)