Enam Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Perkeretapian Ditetapkan Kejagung, Kerugian Capai Rp1,1 Triliun

Jumat 19 Jan 2024, 23:59 WIB
Kejagung RI. (angga)

Kejagung RI. (angga)

“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (FS) serta penetapan jalur trace Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” pungkasnya.

Bahkan, dalam pelaksanaan proyek ini, kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah memindahkan jalur yang semestinya yang telah ditetapkan Kemenhub ke jalur eksisting sehingga jalan yang telah dibangun saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Dalam proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp1,3 triliun dan perhitungan kerugian negara saat ini masih kita lakukan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya, merupakan total loss,” tegasnya.

Atas perbutan para tersangka, Kuntadi menyebutkan menjerat dengan pasal2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perlu diketahui, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10/2023), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2019 ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain melawan hukum dalam lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan. (Angga)

Berita Terkait
News Update