Tersangka Penggelapan Dana Talangan Catering Satpol PP DKI Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Kamis 18 Jan 2024, 20:05 WIB
Ilustrasi penggelapan. (Foto/Ilustrasi/Sumut.Poskota.co.id)

Ilustrasi penggelapan. (Foto/Ilustrasi/Sumut.Poskota.co.id)

BEKASI,  POSKOTA.CO.ID – Tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana talangan catering Satpol PP DKI, masih berkeliaran tak kunjung ditahan Polres Metro Bekasi Kota.

Padahal, ketiganya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 8 November 2023.

Korban, Salmon Pangaribuan pun kecewa dan mempertanyakan profesionalism Polres Metro Bekasi Kota. "Tentu sangat kecewa ya, dan berharap tersangka dapat ditahan sebagai bentuk keadilan," ucapnya, Kamis (18/1/2024).

Menurutnya, jika Ia menjadi korban berawal saat tersangka menawarkan menyediakan dana talangan untuk catering Satpol PP DKI. Adapun keuntungannya mencapai tujuh persen dalam tiap proyek.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Dwi Yuwanti Als Bu Ade, Mas'ud dan Eva Hamidah. Adapun modusnya, saudara Dwi Yuwanti menawarkan jasa dana talangan tersebut dengan teknis dana yang telah keluar akan dibayarkan paling lama dua minggu setelah invoice keluar.

"Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP. Sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu dayanya," ucap Salmon.

Lebih lanjut Salmon mengatakan, untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai, namun kedua mulai tidak lancar.

"Lantaran tidak lancar, saya telusuri ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka tersebut mengakuinya," ucap Salmon.

Lebih lanjut dirinya berharap agar petugas Polres Metro Bekasi bisa transparan dan segera menahan ketiga tersangka.

Kuasa hukum korban, Hermanto Siahaan, menegaskan ketiga pelaku penipuan sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

"Terhadap ketiganya disangkakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Hermanto Siahaan, SH.

Berita Terkait

News Update