ADVERTISEMENT

Anggota BNN Bekasi Terjerat Kasus KDRT, Karo Humas: Sudah Kita Panggil

Kamis, 18 Januari 2024 09:21 WIB

Share
Teks Foto:Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) dan Protokol Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Biro Humpro BNN RI), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono. (angga)
Teks Foto:Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) dan Protokol Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Biro Humpro BNN RI), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Bekasi tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bekasi, pihak BNN RI langsung memberikan tanggapan.

Kepala Biro Humpro BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan bahwa orang yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap kasus KDRT yang sedang dialaminya.

"Yang bersangkutan AF sudah kita panggil dan telah dimintai keterangan. Lantaran kasus ini masalah keluarga jadi tidak boleh diketahui ke masyarakat luas," ujar Sulistyo kepada Poskota usai dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024) pagi.

Perwira tinggi (Pati) bintang satu ini mengungkapkan dalam kasus KDRT oleh AF ini ada dua fokus yaitu KDRTnya sendiri, serta kedua jangan ada sampai kasus serupa menimpa anggota lain khususnya dalam rumah tangga.

"Kasus rumah tangga ini sangat pelik. Serta efeknya dari suatu permasalahan dalam rumah tangga. Sehingga tidak elok jika disampaikan ke masyarakat, sehingga apa yang mesti diketahui oleh kedua belah pihak saja," ungkapnya.

Menurut Sulistyo kasus KDRT yang dilakukan AF diketahui sudah beberapa tahun ini terhadap istrinya Yulianti.

Dalam hal ini, Sulityo berpesan kepada anggota khususnya BNN agar tidak gampang ada masalah dalam rumah tangga dan berat menikah siap untuk menerima segala efek dan kelemahannya.

"Kita harapkan anggota dapat lebih baik lagi," tutupnya.

Sebelumnya, kasus KDRT menjerat pegawai BNN berinisial AF (42) terhadap istri Yuliyanti Anggraini (42) di Bekasi.

Namun korban istri pelaku mencabut laporan dan akhirnya kasus berakhir damai, Senin (15/1/2024). (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT