BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Heboh petani di Bekasi dapat tagihan utang Rp4 Miliar dari petugas bank, ditindak lanjuti Polres Metro Bekasi. Korban, Kacung Supriatna (63) sebelumnya telah melaporkan kasusnya itu ke Polisi.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Ahmadi mengungkapkan, laporan terhadap korban sudah diterima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
"Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," ucap AKP Akhmadi, Selasa (17/1/2024).
Saat ini, sambungnya penyidik Polres Metro Bekasi sudah meminta keterangan pelapor Kacung Supriatna hingga mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat laporan.
"Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," jelasnya.
Dari keterangan korban, terdapat satu orang yang tertuju sebagai pelaku dan mengarah kepada sosok berinisial G.
Diduga G melakukan penggelapan sertifikat tanah milik korban pada tahun 2000.
Perkara ini tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan pelaku lainnya untuk memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman dari Askrindo Indonesia.
"Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti," jelasnya.
Terhadap perkara pemalsuan identitas dan penggelapan sertifikat tanah milik korban sehingga berada dalam tanggungan hutang Rp 4 miliar.
"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun," tutupnya.