Ekspose Polres Karawang atas pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana.(Ist)

Kriminal

Penolakan Otopsi Jenasah Karyawan Totota Jadi Awal Kecurigaan Polisi

Selasa 16 Jan 2024, 15:02 WIB

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID  – Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kecurigaan jika Arif Sriyono karyawan Toyota yang tewas di pinggir irigasi bukan korban begal.

Kecurigaan timbul lantaran istrinya menolak jasad korban diautopsi dan rekaman CCTV yang menunjukan perawakan mirip Pandu (19), adik ipar korban.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kecurigaan itu bermula ketika pihak kepolisian meminta izin supaya pihak kepolisian untuk melakukan autopsi kepada jasad Arif Sriyono.

Namun, kata Wirdhanto, Ossy Claranita Nanda Triar (32) istri korban menolak dengan keras kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan autopsi kepada jasad Arif Sriyono.

"Lalu kami pun melakukan pemeriksaan, namun istri korban tidak kooperatif, berbelit-belit dan setelah kami cocokan antara data olah tkp dengan keterangan yang bersangkutan banyak sekali yang tidak berkesesuaian," kata dia, Selasa (16/1/2023).

Sehingga, polisi pun yakin adanya keterlibatan Ossy dalam tewasnya Arif Sriyono yang dikabarkan tewas karena begal.

Setelah itu untuk adik pelaku Pandu (19) yang juga terlibat, polisi kemudian mencocokkan kemiripan Pandu dengan 27 rekaman CCTV  yang diperoleh oleh pihak kepolisian.

Usai menunjukkan bukti, Wirdhanto, para pelaku pun tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya yang telah membunuh Arif Sriyono.

Sementara itu polisi juga masih memburu sang eksekutor RZ yang masih buron.
"Mohon do'anya, semoga pelaku satu lagi ini bisa kami tangkap secepatnya, " kata dia.

Para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(aep)

Tags:
penolakanOtopsijenasahkaryawanTototaJadi AwalKecurigaanpolisi

Reporter

Administrator

Editor