DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, berhasil membekuk pelaku aki-aki pencabulan anak perempuan di Cinere Kota Depok.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Sri Nurhayati berhasil menangkap M alias Kakek (61), buruh harian lepas, di bekuk di rumahnya bilangan kawasan Cinere, Kota Depok.
"Ya pelaku kita amankan pada Sabtu (13/1/2024) pukul 01.00 WIB di daerah Cinere," ujar Iptu Sri Nurhayati kepada Poskota usai dikonfirmasi, Senin (15/1/2024) sore.
Mantan KBO Satresnarkoba Polres Metro Depok ini menuturkan pelaku Kakek sebelumnya sempat kabur dari kejaran polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak perempuan masih berusia 6 tahun di pos sebuah masjid daerah Gandul, Cinere, Kota Depok.
"Dengan diiming-imingi akan diberikan uang Rp 5000 korban terperdaya untuk mengikuti apa yang dimaui pelaku. Diketahui pencabulan terhadap kakek setelah korban menangis sambil menceritakan ke orang tuanya," ungkapnya.
Selain itu pelak Kakek ini, merupakan tetangga orang tua korban yang diketahui sudah memiliki keluarga.
"Pengakuan pelaku sudah dua kali menikah dan mempunyai tiga anak. Istrinya aja masih ada," tuturnya.
Setelah kejadian pelaku berhasil ditangkap, menurut Nur mengaku dan menyadari cukup menyesal.
"Pelaku sudah menyesal. Sekarang sudah mendekam di Rutan Polres Metro Depok dengan dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU NO.17 Thn 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maks 15 th penjara," tutup Iptu Nurhayati jebolan perwira Ahli Golongan (Agol) angkatan 2018. (Angga)