JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum ditahannya eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan kedua rekannya dalam perkara dugaan penyuapan oleh KPK menimbulkan kekecewaan banyak publik. Tak tekecuali pihak pelapor.
"Kami menduga KPK tidak profesional, tidak tegas, dan tidak serius menangani perkara yang diduga melibatkan ketiga orang tersebut," kata pengacara Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin, pada Senin (16/1/2024).
Sholeh Amin menyatakan, bahwa perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana “pemerasan dalam jabatan” yang diduga dilakukan oleh EOSH dalam posisinya selaku pejabat publik bersama dengan YAR dan YAM.
KPK telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi
Namun, Sholeh Amin menyatakan sejumlah kekecewaan kepada penyidik KPK atas beberapa fakta yang diabaikan dalam perkara tersebut. Pihaknya menyesalkan dan menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka.
Padahal fakta yang sesungguhnya terjadi, lanjut Sholeh Amin, perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban, melalui kuasa hukum kepada KPK atas tindak pidana pemerasan dalam jabatan.
Menurut Sholeh Amin, bahwa tidak ada fakta mengenai unsur suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Helmut Hermawan kepada EOSH dalam perkara ini. Sholeh menjabarkan, yang sesungguhnya terjadi adalah adanya “pemerasan dalam jabatan” yang dilakukan oleh EOSH bersama dengan YAR dan YAM dengan meminta 12,5 persen saham PT Citra Lampia Mandiri.
"Permintaan itu disertai dengan ancaman kepada Helmut Hermawan unt
uk diproses hukum apa bila tidak dipenuhi," tegas Sholeh Amin.
Lebih jauh Sholeh Amin mengatakan, saat ini EOSH, YAR, dan YAM telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ironisnya, kata dia, penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka itu, sebagaimana yang telah dialami oleh Helmut Hermawan sebagai pihak pelapor.
"Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum telah tebang pilih dalam mengusut perkara ini," ujar Sholeh Amin.