Petugas kepolisian saat melakukan penindakan truk tanah. (ist)

Kriminal

Langgar Jam Operasional, Puluhan Truk Tanah Ditindak

Senin 15 Jan 2024, 14:52 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 25 truk tanah diberikan tindakan tegas oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, bersama Dishub Kota Tangerang. Dimana puluhan truk bertonase berat tersebut diketahui telah melanggar jam operasional.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, titik operasi gabungan penindakan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir ini dilakukan di Exit Tol Benda Utama Kota Tangerang.

"Jadi sementara, hasil penindakan di lapangan dari 25 truk tersebut, 25 kita parkirkan di terminal Poris Plawad, dan Jalan Benteng Jaya. 33 yang kemarin kita parkir berjejer di depan Mapolres," katanya, Senin (15/1)

Diketahui, pihak Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya telah menindak sebanyak 33 truk tanah menyalahi aturan jam operasional. Dimana, kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Total ada 58 truk tanah yang terjaring," ungkapnya.

Zain kembali menegaskan, pihaknya bersama dengan jajaran Dishub Kota Tangerang akan terus berjaga di sejumlah titik guna mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.

"Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman," pungkasnya. (Veronica Prasetio) 

Tags:
tilangTruk Tanah

Veronica Prasetio

Reporter

Fernando Toga

Editor