Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat (Bilal)

Regional

Gaji PNS Naik, Pj Wali Kota Serang Minta Pelayanan Tidak Kendor dan Memble

Senin 15 Jan 2024, 12:38 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) sebanyak 8 persen pada tahun 2024.

Kenaikan gaji ini disambut baik oleh Pj Walikota Serang Yedi Rahmat. Menurutnya, gaji yang bertambah 8 persen bisa meringankan beban dan menambah kebutuhan anak sekolah.

“Ya kalau kita alhamdulillah itu naik, kan bisa nambah biaya anak sekolah,” katanya saat ditemui di Pemkot Serang, Senin (15/1/2024).

Dengan kenaikan gaji 8 persen, Yedi mendorong PNS di Pemkot Serang untuk tidak memble dan harus menambah semangat kerja dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Semua harus berubahlah jangan gaji naik kerja kendor, memble, janganlah,” ungkapnya.

Bahkan, Yedi mengancam bakal menerapkan kebijakan pemotongan tunjangan kinerja bagi PNS yang kerjanya leha-leha atau tidak disiplin.

“Entar bisa dipotong tunjangan kinerjanya kalau nggak semangat juang, harus loyalitas sama negara, jangan sampai mengabaikan, sehari masuk, sehari nggak, itu nggak boleh,” tegasnya.

Ia menyebutkan, peningkatan kinerja harus dimiliki PNS demi mengabdi terhadap negara. Para PNS harus memiliki sifat malu apabila kenaikan gaji tidak berdampak pada peningkatan kinerja.

“Ya harus, kalau tidak disiplin harus, karena itu bentuk kinerja. Jangan dia masuk nggak ada langkah untuk pembenahan, janganlah malu kita,” tutupnya.

Tags:
gaji-pnsPemkot Serang

Reporter

Administrator

Editor