KPU Kabupaten Bekasi Libatkan Penyandang Disabilitas Lipat Surat Suara Pemilu

Minggu 14 Jan 2024, 15:11 WIB
Oroses pelipatan surat suara pemilu di gudang kawasan Cikarang Timur, Bekasi. (Ist).

Oroses pelipatan surat suara pemilu di gudang kawasan Cikarang Timur, Bekasi. (Ist).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi ikut melibatkan penyandang disabilitas untuk melipat surat suara pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, terdapat 5 penyandang disabilitas turut serta dalam kegiatan tersebut.

"Tapi mereka masih bisa melakukan kegiatan pelipatan surat suara sehingga orang tersebut layak menjadi petugas," kata Ali Rido dalam keterangannya, Minggu (14/1/2024) 

KPU Kabupaten Bekasi menyiapkan perlengkapan logistik yang berlokasi di 
Kompleks Pergudangan DC A Jalan Raya Sinyar, Desa Karangsari, Cikarang Timur.

Terdapat 5 jenis surat suara diantaranya pemilihan legislatif dan Capres Cawapres.

Aktivitas pengepakan mulai dilakukan pada Kamis (11/1) dan ditargetkan rampung 26 Januari 2024 mendatang.

Terdapat 1.000 lebih petugas dilibatkan untuk melakukan kegiatan penyortiran, pelipatan dan pengepakan Surat Suara.

Para petugas ini berasal dari masyarakat sekitar gudang tempat suara ditempatkan.

"Sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan KPU RI," ungkapnya.

Jumlah surat suara yang dilipat mencapai 11,2 juta untuk melayani 2,5 juta daftar pemilih tetap (dpt) di Kabupaten Bekasi.

KPU Kabupaten Bekasi, menargetkan agar dalam waktu 14 hari kerja ke depan kegiatan ini bisa selesai.

Berita Terkait

News Update