BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi naikkan tiga kali lipat tarif retribusi sampah, proses ini mulai diterapkan pada awal Januari 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait mengatakan tarif ini naik senilai Rp 11 ribu.
"Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga," kata Syafri Doni Sirait dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (12/1/2024).
Kenaikan tarif retribusi ini sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Didalamnya tarif retribusi sampah rumah kontrakan sebesar Rp 11 ribu per bulan.
Kemudian dengan rumah berdaya listrik 900 Watt kebawah sebesar Rp15 ribu, sedangkan dengan daya listrik 1300-2200 Watt Rp 20.000 per bulan.
Adapun Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, menerangkan jika tarif retribusi sampah warga rumah kontrakan hingga dikenakan tarif Rp 3 ribu-5 ribu per bulan.
"Ya, karena dari statistik UMR (Upah Minimum Regional) di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan," ungkapnya.
Tarif retribusi yang baru ini juga berlaku untuk kelompok usaha, seperti perusahaan, catering hingga rumah sakit.
"Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).