ADVERTISEMENT

Langgar SOP Saat Tangkap Asisten Saipul Jamil, 3 Anggota Polisi akan Jalani Sidang Etik

Jumat, 12 Januari 2024 18:10 WIB

Share
Teks Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (Pandi)
Teks Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota polisi yang melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap asisten Saipul Jamil, Steven telah dinyatakan melanggap SOP.

Ketiganya yakni Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW.

“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan Jumat (12/1/2024).

Dalam perkara ini Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW dinilai lalai membiarkan warga melakukan kekerasan.

Selain itu, ketiganya juga dianggap tak mampu meyakinkan Saipul Jamil dan Steven bahwa mereka polisi.

“Pertama membiarkan warga masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalagunaan narkoba,” ujarnya.

“Dan yang kedua tidak memberikan keyakinan atau pun kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi,” sambung Syahduddi.

Kapolres melanjutkan, ketiganya sudah dibebastugaskan dan bakal segera menjalani sidang etik buntut kejadian tersebut.

Sebab ini sudah menjadi aturan institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran.

"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tadi disampaikan selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT