Langgar SOP Saat Tangkap Asisten Saipul Jamil, 3 Anggota Polisi akan Jalani Sidang Etik

Jumat 12 Jan 2024, 18:10 WIB
Teks Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (Pandi)

Teks Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga anggota polisi yang melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap asisten Saipul Jamil, Steven telah dinyatakan melanggap SOP.

Ketiganya yakni Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW.

“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi kepada wartawan Jumat (12/1/2024).

Dalam perkara ini Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW dinilai lalai membiarkan warga melakukan kekerasan.

Selain itu, ketiganya juga dianggap tak mampu meyakinkan Saipul Jamil dan Steven bahwa mereka polisi.

“Pertama membiarkan warga masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalagunaan narkoba,” ujarnya.

“Dan yang kedua tidak memberikan keyakinan atau pun kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi,” sambung Syahduddi.

Kapolres melanjutkan, ketiganya sudah dibebastugaskan dan bakal segera menjalani sidang etik buntut kejadian tersebut.

Sebab ini sudah menjadi aturan institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap anggota yang terlibat ataupun diduga melakukan pelanggaran.

"Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tadi disampaikan selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update