SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gegara tergiur keuntungan dari hasil jual beli scrap, Matruji Franki Efendi tertipu oleh dua warga Kota Cilegon sebesar Rp1.015.000.000.
Kedua tersangka yaitu AS (50) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan AD (45) warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan terbongkarnya kasus dugaan penipuan ini, bermula dari laporan korban pada Nopember 2023 ke Polda Banten.
"Kedua tersangka AS dan AD dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," kata Kasubdit didampingi Kasubbid Penmas AKBP Meriyadi dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 12 Januari 2024.
Akbar menjelaskan pada awalnya di bulan Oktober 2022, kedua tersangka AS dan AD mengajak korban untuk bekerjasama membiayai modal usaha 5 paket pekerjaan pembelian scrap.
"Korban membiayai pembelian timah putih, paket logam alumunium, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000," jelasnya.
Akbar mengungkapkan kedua tersangka menjanjikan uang modal akan dikembalikan, dalam waktu dua pekan.
"Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86 juta," ungkapnya.
Akbar menerangkan uang Rp1.015.000.000 juta itu diserahkan kepada tersangka AD, dan AS.
Masing-masing AD sebesar Rp895 juta, dan AS sebesar Rp120 juta.
"Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan," terangnya.