ADVERTISEMENT

Kopi Pagi Harmoko: Kebijakan 5 Pro (2)

Kamis, 11 Januari 2024 06:00 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pengantar : Pemerintahan baru mendatang hendaknya mengedepankan
kebijakan  “ 5 Pro”, yakni pro rakyat miskin, pro keadilan, pro penciptaan
lapangan kerja, pro lingkungan dan pro kemandirian. Tulisan dimaksud akan
disajikan secara berseri di kolom ini. ( Azisoko)

“Kesenjangan sosial dapat terjadi karena faktor ” ketidakadilan” dalam
memberikan kesempatan berusaha akibat monopoli, kolusi, korupsi ..”
-Harmoko-

Berbicara keadilan tak bisa lepas dari kesetaraan dalam perlakuan di segala
sektor kehidupan. Adanya kesempatan yang sama dalam mengakses hasil –
hasil pembangunan. Tidak pula dipisahkan dari kesenjangan dan ketimpangan
sosial.

Selama masih ada pembedaan perlakuan dan kesenjangan, pertanda keadilan
sosial belum terwujud sepenuhnya.

Mengapa? Jawabnya esensi keadilan sosial itu mengandung
prinsip equality dan equity.

Equality adalah prinsip kesamaan, bahwa manusia memiliki kedudukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan. Manusia sebagai warga negara tidak
boleh dibedakan menurut kelas sosialnya atau rasnya.

Equity mengandung prinsip bahwa tidak boleh ada kesenjangan apapun di
negeri ini.

Kedua prinsip tadi harus seiring sejalan dan untuk mewujudkannya perlu
proses, perlu ada pemihakan dari yang kuat kepada yang lemah. Dari kaum elit
kepada kaum alit.

Perlu lebih memperkuat pemberdayaan rakyat dalam bentuk jaminan hukum,
ekonomi, sosial dan politik. Negara wajib hadir memastikan setiap warganya,
siapa pun mereka, memiliki  hak – haknya, tentu hak yang sama, dalam
mendapatkan perlindungan dan pemuliaan dari negaranya.

Indonesia merdeka karena didasari cita -cita luhur mewujudkan negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur sebagaimana tersurat pada
mukadimah UUD 1945.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT