Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan Ribuan APK yang Melanggar

Kamis 11 Jan 2024, 14:38 WIB
Petugas saat melakukan penertiban APK. (ist)

Petugas saat melakukan penertiban APK. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 6.124 alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Tangerang.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, aturan pemasangan APK ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu. 

Dalam aturan dijelaskan, terkait apa saja yang menjadi ketetapan dalam pemasangan APK. Tentunya pemasangan peraga kampanye dapat dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

"Pada masa kampanye Pemilu Damai 2024, kami terus melakukan pengawasan terkait jalannya kampanye agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku. Dan dari kegiatan itu, ada juga yang kami temukan melanggar aturan dengan total 6.124 APK," katanya, Kamis, (11/1).

Alhasil, terkait dengan pemasangan APK yang terjadi di Kota Tangerang, pihaknya terus lakukan sosialisasi, serta teguran apabila menemukan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan. 

Dalam pemasangan APK, para tim pemenangan pun harus memperhatikan estetika wilayah saat  akan memasang alat peraga kampanye. 

"Jadi, tidak bisa sembarang pasang, ada aturannya, terutama soal estetika. Lalu, sebelum dilakukan penertiban, kami akan melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan. Apabila dalam waktu 2x24 jam tidak dilakukan, maka akan kami lakukan penurunan APK melanggar tersebut secara langsung," ujarnya. 

Adapun peraturan yang ditetapkan KPU terkait pemasangan APK diantaranya, dilarang memasang di lokasi seperti rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung milik pemerintah. 

"APK juga tidak boleh dipasang dengan merusak fasilitas publik, seperti yang sering dijumpai di pohon dengan menempelkan APK dengan di paku," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update