BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi soroti masa kampanye pemilu dengan memakai alat peraga kampanye (APK) tak sesuai pada tempatnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, pada tahapan ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Kita sebetulnya sudah memberi himbauan kepada temen-temen peserta pemilu, agar dalam memasang APK memperhatikan nilai-nilai keindahan, estetika dan keragaman hayati," ucap Muhammad Sodikin, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya sudah ada sejumlah larangan pelarangan pemasangan APK yang sesuai pada tempatnya.
Bahkan alat peraga seperti spanduk, maupun baliho agar tidak dipasang di pohon.
"Sudah kita sampaikan aturan aturan mengenai peraturan pemasangan APK, seperti di jalan protokoler, di taman, di tempat pendidikan, di fasilitas pendidikan, pemerintah dan di pohon pun sebetulnya sudah kita sampaikan, tidak boleh dipaku," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku praktek oknum yang masih memasang APK tak sesuai tempatnya masih saja terpampang.
Maka dalam hal ini, Sodikin menyebut akan intensif berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Satpol-PP.
"Cuman memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi, mungkin kedepan kita akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," pungkasnya.
Sementara itu tahapan Kampanye pemilu 2024 kini telah berlangsung yang dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. (Ihsan Fahmi).