ADVERTISEMENT

Retribusi TPU yang Dikelola Pemerintah Kota Depok Dihapus

Rabu, 10 Januari 2024 12:08 WIB

Share
Ilustrasi TPU. (ihsan fahmi)
Ilustrasi TPU. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Dinas Perumahan  dan Permukinan (Disrumkin) Kota Depok, menghapus biaya retribusi bagi tempat pemakaman umum (TPU) dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, mengatakan mulai per tanggal 1 Januari 2024 untuk pelayanan pemakaman umum di Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) bagi Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, segala hal menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan termasuk retribusi pemakaman umum.

"Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu, sedang dibuat. Namun dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, lanjut Iksan, ada beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok. Yakni papan nama atau nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar, dan tenda jika diperlukan.

"Untuk peralatan tersebut tidak kami anggarkan, namun insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman. Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.

Kepengurusan berkas pemakaman, menurut Iksan juga dapat diakses secara online.

"Masyarakat dapat membuka aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum) Kota Depok atau melalui web www.simakmum.com," tutupnya.

Adapun daftar 13 TPU di Depok yang bebas biaya retribusi:

1. TPU Bedahan
2. TPU Cilangkap
3. TPU Cimpaeun
4. TPU Kalimulya I
5. TPU Kalimulya II
6. TPU Kalimulya III
7. TPU Karabha
8. TPU Pasir Putih
9. TPU Pondok Petir
10. TPU Sawangan Lama
11. TPU Sukatani
12. TPU Tapos
13. TPU Tirtajaya (angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT