ADVERTISEMENT

Pakai Sky Lift, Bawaslu Pandeglang Copot Spanduk yang Langgar Aturan

Rabu, 10 Januari 2024 23:46 WIB

Share
Bawaslu dan Satpol PP Pandeglang saat menertibkan APK peserta Pemilu 2024. (Foto: Ist)
Bawaslu dan Satpol PP Pandeglang saat menertibkan APK peserta Pemilu 2024. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, kembali tertibkan Alat Peraga Kampanya (APK) yang dipasang melanggar aturan.

Dalam menertibkan APK tersebut, Bawaslu Pandeglang hingga menggunakan alat Sky Lift untuk menurunkan APK jenis baliho salah satu peserta Pemilu 2024 yang dipasang di atas bangunan reklame billboard yang di Jalan Raya Pasar Badak Pandeglang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengungkapkan, bahwa proses penertiban ini dilakukan dengan menggunakan alat Sky Lift. Karena lokasi PAK dipasang di atas bangunan yang cukup tinggi.

"Penggunaan mobil Sky Lift dibutuhkan lantaran banyak APK dengan ukuran raksasa yang dipasang pada billboard. Sehingga, akan menyulitkan jika hanya menggunakan alat manual," ungkapnya, Rabu (10/1/2024).

Dikatakannya, banyak APK Pemilu yang dipasang di atas bangunan billboard. Makanya kata dia, pihaknya kemarin bersurat ke Dishub Pandeglang untuk peminjaman mobil alat Sky Lift.

"Penertiban APK ini berfokus pada kawasan pasar yang ada di Pandeglang serta APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol. Tak hanya melanggar PKPU nomor 15, tapi pemasangan APK di kawasan yang disebut juga melanggar Perda tentang K3," katanya.

Diakuinya, bukan hanya yang terpasang di Billboard raksasa saja yang ditertibkan, tapi juga semua yang sekiranya dianggap melanggar akan di tertibkan.

"Penertiban yang dilakukan Bawaslu Pandeglang merupakan instruksi dari Bawaslu Provinsi Banten dan diikuti oleh Bawaslu seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten hingga tingkat kecamatan," ujarnya.

Didin menyebut, APK yang sudah ditertibkan akan diinventarisir dan disimpan di gudang Satpol-PP Pandeglang. Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan waktu bagi para pemilik APK untuk mengambil APK-nya kembali.

"Dari penertiban pertama pada Desember 2023 lalu, saat ini ada sekitar 8.247 APK yang kami amankan dan akan bertambah dengan data yang akan masuk dari penertiban hari ini," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Samsul Fathony
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT