Menkominfo Targetkan September 2024 KTP Digital Sudah Diterapkan

Rabu 10 Jan 2024, 22:14 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (ist)

Menkominfo Budi Arie Setiadi. (ist)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID – Pemerintah sat ini sedang melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik, ke IKD (Identitas Kependudukan Digital) berbasis aplikasi.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik, ke IKD berbasis aplikasi harus selesai paling lambat enam bulan.

 Demikian diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Jakarta  Rabu (10/1/2024).  "Sekarang sudah 10 juta yang sudah switching juga ke identitas digital," kata Budi.

"Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggal pakai handphone, QRIS dan sebagainya," tambahnya.

Budi menyatakan Kementerian Kominfo sudah siap melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo. Menurutnya, ekosistem untuk penerapan Digital ID sudah siap.

"Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platformnya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah," jelasnya.

Menkominfo menjelaskan percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan hingga implementasinya ditargetkan pada September 2024. Sementara jangka waktu 6 bulan merupakan target penyelesaian sistem.

"Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target 6 bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat," tuturnya. 

Ia menambahkan Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta kementerian dan lembaga terkait terus berupaya menyelesaikan target sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Menkominfo menekankan keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting dalam penerapan digital ID. Menteri Budi Arie menyatakan saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). (johara)

Berita Terkait

News Update