JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bintang film dewasa Virly Virginia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam produksi film porno di Jakarta Selatan. Namun, Virly hingga saat ini masih belum ditahan.
Virly sendiri baru menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 08/01/24.
Selain Virly Virginia, polisi juga menetapkan tersangka lainnya. Mereka di antaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL) juga telah ditetapkan jadi tersangka.
Kini, Virly, Siskaeee, dan bintang film dewasa lainnya garapan sutradara I di Jakarta Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Bayaran Siskaeee dan Virly Virginia
Sebelumnya, Siskaee dan Virly Virginia pernah blak-blakan soal bayaran mereka untuk membintangi film porno. Siskaeee mengaku dibayar Rp10 juta tanpa biaya makan dan akomodasi.
"10 (juta). Siska 10 tapi tidak dikasih fasilitas hotel, tiket, makan, dan itu on me sendiri yang harusnya ada," katanya dilansir dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Selasa, 08/01/24.
Sementara itu, Virly mengaku bayarannya beda jauh dengan Siskaee, namun enggan menyebutkan nominalnya, "Beda jauh."
Siskaeee juga mengaku mengambil tawaran pekerjaan tersebut karena beberapa alasan.
"Terlepas dari adegan dewasa ya bang, Siska dibayar karena setuju mengambil adegan ini karena sripnya religi, transfer, dan juga karena sudah ketemu sama lawyer dan tim legalnya mereka, dan ada surat perjanjian hitam di atas materai pun, jadi oke."